Multicursor - Move All

Popular Post

Posted by : Bank Jok Rabu, 08 Oktober 2014

Undang-Undang Jepang terkait Hukum Hak Cipta (hanya CURCOL seorang Otaku Gratisan)

Update-an kali ini mungkin tidak mencerminkan @KorbanANIME (on Twitter) yang suka bercanda atau membuat orang tertawa sampai pingsan sejenak, karena isi dari update-an kali ini bisa dikatakan serius.

Setelah munculnya SOPA-PIPA dari USA yang secara garis besar bisa dikatakan upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk memerangi tindak kejahatan pembajakan secara online, terkait adanya orang yang meng-upload atau mengunduh (mendownload) Free Files di Internet seperti Mp3, Movie dan lain sebagainya.

Mungkin ada baiknya mimin menjelaskan mengapa Amerika sampai memberlakukan SOPA-PIPA tersebut, yang akhirnya menutup beberapa website yang menyediakan file-file yang bisa didownload secara Cuma-Cuma seperti megaupload, filesend, dll.

Menurut beberapa artikel yang #mimin temukan di Internet (dalam waktu hanya beberapa jam jadi tidak begitu lengkap), sebenarnya Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dari tahun 2009 Indonesia (juga  Kanada dan Algeria) digabungkan dengan Rusia dan China yang telah lama dikategorikan sebagai Pembajak HaKI kelas berat.

Lembara Amerika Serikat, US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan terkait masalah ini dalam tajuk “Special 301” menyatakan bahwa Indonesia akan terus diawasi oleh pemerintahan Amerika Serikat karena sudah masuk kedalam kategori “Priority Watch List”, padahal sebelumnya Indonesia hanya masuk kedalam kategori “Watch List” saja.

Dalam laporan USTR tersebut dipaparkan bahwa Indonesia hanya mengalami sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI sejak tahun 2006 (tahun pertama sejak Indonesia masuk daftar watch list), sementara Negara-negara Asia Tenggara lain telah membuat langkah yang menjanjikan.

Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.

Bayangkan Indonesia termasuk dalam kategori yang bisa dikatakan paling berat, dalam kategori Negara yang di prioritaskan (diutamakan) untuk diawasi. Kalau diibaratkan di dunia Shinobi, kita ini ternyata udah kayak Missing Nin yang diawasi oleh ANBU tingkat atas dan akan terus diawas oleh para KAGE di dunia. -___-“

Hal ini, tambah mengerikan apabila mengetahui apa yang dikatakan ole perwakilan dan juru bicara BSA di Indonesia mengenai dampak dari masuknya Indonesia dalam daftar Priority watch list ini.

"Saat ini Indonesia masuk ke dalam Priority Watched List, sebagai balasan dari tingginya tingkat pembajakan di Indonesia. Barang-barang yang berasal dari Indonesia atau negara lain yang masuk dalam Priority Watched List, akan dikenai biaya masuk yang besar,"
Tentu saja yang akan kena dampaknya tidak hanya barang yang akan KELUAR dari Indonesia tapi juga barang yang akan MASUK ke Indonesia, ijin buku-buku terjemahan dan komik tentu saja termasuk. Benar-benar mengerikan bukan? Mimin jadi berpikir apakah jarangnya manga masuk ke Indonesia karena hal ini?


Dari masalah diatas, mari kita kaitkan dengan berita yang baru muncul akhir-akhir ini. Dalam sudut pandang #mimin pada awal mendengar berika ini, bagaimana pemerintahan Jepang mengeluarkan sebuah undang-undang baru terkait hukum hak cipta (Copyright law) yang menjadikan bahkan para pembaca manga secara online sebagai sebuah kriminalitas.

Tapi setelah #mimin mencari beberapa keterangan lebih lanjut di Internet, akhirnya #mimin mengetahui garis besar daripada masalah mengapa Jepang mengeluarkan Undang-undang yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2012 tersebut.

Dalam pencarian yang #mimin lakukan lewat Internet kantor (?), mimin menemukan sebuah Link sebuah artikel yang tertulis dalam bahasa jepang, yang akhirnya mimin terjemahkan kedalam bahasa Inggris, mengenai adanya Undang-Undang tersebut. Maaf kalah terjemahan bahasa Indonesia #mimin setelah ini akan sedikit amburadul mengingat ini #mimin tulis dalam waktu mimin pulang nyari kado professor kampus – waktu #mimin akan beranjak tidur. #abaikan

Sebenarnya #mimin menemukan tentang adanya peraturan terkait ini dari forum Elex Media, perusahaan penerbit yang pasti Minna-sama pada kenal karena memang banyak sekali komik-komik oke di terbitkan lewat Elex Media ini. Dalam Forum Elex media yang #mimin buka dikatakan bahwa Pemerintahan Jepang merilih sebuah undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten illegal.

Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan ilegal membuka atau mengunduh materi berhakcipta seperti manga online akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU. Selama ini UU resmi yang diberlakukan hanya menindak penyedia konten ilegal, akhirnya kali ini ada UU resmi yang akan menindak user2 yang menikmati konten ilegal tersebut.

Awalnya mimin berpikir pemerintahan Jepang membuat sebuah undang-undang atau peraturan BARU yang khusus mengatur mengenai larangan dan sanksi untuk para pengunduh manga online. Namun ternyata sedikit berbeda ketika mimin baca translate bahasa Inggris dari mbah gugle dari artikel yang tertulis dalam bahasa Jepang yang mimin temukan.
Antara lain isi daripada artikel yang mimin copas dari internet.watch.impress.co.jp dimulai dari Judul yang menarik perhatian mimin.

“REVISI HUKUM HAK CIPTA MENCANGKUP SANKSI BAGI INFORMASI ILEGAL DAN DOWNLOAD SERTA DVD RIPPING SECARA ILEGAL BERLAKU SEJAK 1 OKTOBER”

Ternyata undang-undang baru tersebut merupakan undang-undang yang lahir sebagai sebuah REVISI dari undang-undang Hak Cipta Jepang. Dalam sesi pleno Majelis Tinggi jepang terakhir kemarin, disahkan.

Dalam UU Revisi ini dijelaskan adanya penambahan hukuman atau perluasan cangkupan yang dimaksud dengan download yang Ilegal itu seperti apa.

Kalau pada Revisi UU tahun 2009 yang dilakukan oleh Jepang, mendownload file yang jelas-jelas illegal dan diupload oleh orang lain secara Ilegal pula, tidak termasuk dalam pelanggaran yang dilarang dalam UU Hak Cipta Jepang dan tidak ada sanksi (hukuman) untuk orang yang melakukan downloading itu.

Di revisi terbaru yang dilakukan Jepang kali ini, melanggar Hak cipta orang lain, pembayaran biaya, ataupun mendownload file-file Illegal di internet (walaupun bukan kita yang meng-upload file-file tersebut), akan dikenai sanksi denda tak lebih dari 200 juta Yen atau penjara 2 tahun.

Dalam UU ini bukan hanya meng-upload atau mendownload file-file Ilegal saja yang dilarang, tapi juga me-RIP DVD (DVD RIPPING) juga tercangkup dalam definisi pelanggaran Hak Cipta yang dapat dikenai Sanksi seperti disebut tadi diawal.


ini suasana Sidang Pleno untuk men-sahkan UU Revisi tersebut tadi)ini suasana Sidang Pleno untuk men-sahkan UU Revisi tersebut tadi)


Ketentuan mengenai apakah membaca Online (tidak mendownload tp membaca secara online) atau menonton secara streaming anime, mimin sayangnya belum menemukan ketentuan yang mendukung. Harap maklum karena artikel dalam bahasa jepang ini sungguh sulit dimengerti mengingat bahasa hukum mereka berbeda dengan baha hukum yang mimin pernah pelajari di Kuliah -___-“

Meskipun UU Revisi Hak Cipta Jepang ini barua kan diberlakukan per tangga; 13 Januari 2013, namun untuk ketentuan yang berkaitan dengan DOWNLOAD ILEGAL beserta sanksinya (ketentuan perubahan Pasal 30, butir 2 ayat 1) dan ketentuan terkait DVD RIPPING (pasal 119) keberlakuannya dirubah menjadi berlaku per 1 Oktober 2012.

Terkait dengan masalah ini Jepang bahkan mewajibkan adanya pendidikan dan pemberian informasi kepada anak-anak Jepang mengenai larangan mendownload Illegal dari Internet secara Nasional dan Lokal. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi adanya tindak pendownload-an Illegal di Jepang.


Mungkin itu yang bisa mimin sampaikan terkait dengan adanya UU Revisi jepang. Gomen, karena data-data yang mimin dapatkan kurang lengkap. Mungkin akan mimin lengkapi (atau akan mimin tulis 1 blog baru) jika ada informasi lebih lanjut.

Terkait adanya kegalau-an Otaku seluruh Indonesia, mimin berusaha menginga-ingat kembali bagaimana kebarlakuan suatu peraturan suatu Negara apakah bisa mengikat dan menjerat warga Negara lain. Dan berdasarkan diskusi singkat melakui BBM bersama temen mimin yang pinter banget waktu dikampus, inilah yang kami hasilkan.

(NB: Tolong jangan dianggap ini sebagai pendapat hukum yang PASTI BENAR karena kami bukan ahli hukum, hanya berusaha untuk menyampaikan pendapat hukum sebagai Warga Negara Indonesia terkait adanya UU yang meresahkan Otaku Indonesia LOL).


Peraturan Perundang-undangan suatu negara berlaku hanya:
1. Kepada semua orang yang berada dalam Jurisdiksinya (asas territorial)
Kalau mau diberikan contoh secara simple, hukum suatu Negara (dalam hal ini JEPANG) hanya bisa mengikat orang-orang yang berada dalam Jurisdiksinya, seluruh Wilayah Jepang, baik Warga Negara Jepang maupun Warga Negara lain yang kebetulan berada di Jepang (per 1 Oktober 2012 – tanggal keberlakuan UU Revisi tersebut)

2. Warganegaranya (dimanapun dia berada)
Nah kalau yang point ini mungkin bisa di jelaskan seperti Takuya Kimura(?) berada di Indonesia lalu dia membuka website free downloading manga. Lalu dia men-upload atau mendownload manga dari free website tersebut, maka dia bisa dikenai ketentuan UU Revisi Jepang tersebut karena meski di Indonesia, Takuta Kimura tetaplah berstatus sebagai Warga Negara Jepang.


Jadi kalau Minna-sama sekalian di jepang (entah untuk liburan atau menetap), lalu liat website manga yang melanggar hak cipta atau mendownload file-file ielgal yang dimaksud UU Revisi ini, walaupun kamu WNI tapi karena berada di wilayah Jepang maka minna-sama bisa dikenai sanksi berupa denda kurang lebih 200 juta YEN atau hukuman Penjara selama 2 tahun.

Jadi kita masih aman selama UU Indonesia tidak diubah. Indonesia gak mungkin menerapkan itu soalnya tidak mampu alias walaupun menundukkan diri thd peraturan tersebut namun Indonesia masih belum mampu untuk menerapkan ketentuan peraturan tersebut karena emang untuk menerapkan sebuah peraturan dibutuhkan banyak hal pendukung seperti aparat penegak hukumnya, kalau di Indonesia justru penegak hukum tersebut yang melakukan pelanggaran #eh.

Tapi Minna-sama, kembali lagi kemasalah moral kita. Walaupun memang benar pada nantinya UU Revisi jepangini tidak bisa menjerat kita, Otaku yang berada di Indonesia karena Jurisdiksi UU tersebut, apakah kita tega untuk terus melakukan pemdownload-an yang dimasukkan dalam kategori pembajakan tersebut.

Setelah mimin merasa lega dengan diskusi mimin dengan teman mimin semalam, mimin kembali diresahkan dengan rasa bersalah yang mendalam(?), apalagi ketika mimin membaca beberapa artikel lain terkait pembajakan online ini. Salah satunya adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh majalah favourite GINTOKI, Majalah Shounen Jump.


“SHOUNEN JUMP KEPADA PEMBAJAK : “INI ADALAH PERANG!!”

Shonen Jump telah menerbitkan sebuah editorial mengancam mereka yang ilegal menyalin manga di Internet dengan sanksi hukum atau pidana, dan mengutuk semua orang yang akan "melukai jiwa mangaka."

Pernyataan, yang sengaja menghindari menyebutkan efek putatif pada penjualan manga distribusi ilegal tersebut memiliki demi memusatkan pengaruh hal ini pada dampak buruk seharusnya pada perasaan sensitif dari para mangaka:



Kutipan di Weekly Shounen Jump MagazineKutipan di Weekly Shounen Jump Magazine


Untuk pembaca kami,
Internet sekarang dipenuhi dengan salinan ilegal dari manga. Semua salinan ilegal bertentangan dengan keinginan mangaka. Mereka juga mengabaikan keinginan dari pencipta tentang bagaimana manga harus dibaca.
Ini mungkin dilakukan tanpa berpikir panjang, namun pada kenyataannya melukai mangaka yang menuangkan bakat kreatif mereka ke dalam karya-karya ini, dan juga melawan hukum.
Ketika kita menemukan salinan ilegal seperti itu, kita membahas langkah-langkah mungkin dengan mangaka yang bersangkutan dan mencoba untuk mengatasi masalah, tetapi ada orang-orang tak berperasaan begitu banyak di sekitar bahwa hal itu hanya mungkin bagi kami untuk menangani mereka semua.
Ini adalah imbauan untuk pembaca kami. Salinan ilegal budaya manga bahaya manga, menyalahi hak mangaka, dan yang paling penting dari semua mereka sangat melukai jiwa mangaka. Harap juga memahami bahwa itu adalah ilegal.
Mulai sekarang Shueisha akan, bekerja sama dengan mangaka, menangani lebih keras dengan salinan ilegal yang beredar di Internet.
Kami berharap kami dapat mengandalkan dukungan tidak berubah dari semua pembaca kami dalam upaya ini.
Staf Redaksi Majalah Mingguan Shounen Jump


Demikian lah kurang lebih pernyataan yang dikeluarkan secara Resmi oleh Redaksi Shounen Jump. Belum lagi artikel lain yang m imin temuka yang tidak kalah bikin nyeseknya.

MANGAKA BLACK BUTLER (KUROSHITSUJI) “ PEMBAJAK TIDAK LEBIH DARI PENCURI TAK BERMORAL”

Mangaka yang bertanggung jawab atas Kuroshitsuji telah mengkritik fans yang terus menerus menyatakan rasa cinta mereka terhadap karya-karyanya namun mereka tidak benar-benar membayar untuk karya-karyanya tersebut, dengan sebutan “Pencuri” dan “Moral yang Rusak”, dan mengatakan bahwa fans seharunya mendukung karja yang mereka cintai tersebut. (maksudnya mendukung dengan cara membeli karya bukan mendownload secara gratis).

Yana Toboso, pencipta Kuroshitsuji, secara jelas terbukti kesal pada banyaknya surat penggemar yang diterimanya yang menyatakan bahwa tidak pernah terlintas dipikiran para Fans karyanya untuk membayar karyanya tersebut. Yana-sensei sangat marah sampai-sampai dia menyampaikan “KHOTBAH” yang berapi-api “Orang Jahat” yang mencuri karya-karyanya, menjelaskan permasalahan ini dengan sederhana untuk pemikir keras sepertinya.

Quote:
“Saya tidak ingin berkhotbah tentang mengcopy Ilegal, tapi akhir-akhir ini hal ini menjadi semakin keterlaluan. Mungkin itu karena liburan musim panas. Pertama-tama, melihat 9menonton( uroshitsuji atau sequelnya di situs film online selain (situs) yang resmi adalah Ilegal.(Kuroshitsuji secara hukum dapat dilihat pada NicoNico Douga).”

terus ada pula ketentuan di dalam UU Indonesia sendiri.

"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB IV. PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kedua. Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
Untuk produk berhak cipta jelas sudah ditentukan dalam undang-undang sendiri yaitu UU RI no. 19 tahun 2002


BAB VI. NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahkan konten di internet pun masih terikat dalam UU Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini Hak Cipta, jadi UU ITE tidak menulifikasi hak cipta dari produk berhak cipta
Quote

Penjelasan resmi Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VII. PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 30
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Viewing dan downloading mangascan dilarang UU ITE jika dilakukan tanpa ijin

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Mengedit tanpa ijin termasuk mengubah dokumen, begitu pula mengupload tanpa ijin termasuk melakukan transmisi, maka mangascan grup pun melanggar hukum menurut UU ITE


BAB XI. KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
hukumannya pembaca mangascan lebih mahal 200jt hukumannya dibanding UU Hak Cipta

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

NYESEK BUKAAAAAAAAAAANN?? TT___TT
Jadi merasa bersalah tingkat dewa sama Yana-sensei maupun mangaka-mangaka lain yang mimin sering tonton atau baca karyanya tidak dari Website-website resminya. Tapi mimin juga gak tau apa aja situs-situs resmi untuk itu TT____TT.

Kalau dipikir-pikir memang kita sebagai Otaku harusnya menghargai karya mangaka dengan membeli secara resmi, tapi bagaimana kalau harga komik atau DVD original begitu mahal dan mimin tidak mampu membelinya?? Mengingat mimin belum bisa mendapat gaji yang besar. Atau untuk memesan secara online haruslah memiliki Kartu Kredit atau Paypal. Tapi duit tetaplah duit Orang tua kan? Bukan duit mimin kan? Terus, menghargai mangaka atau menghemat duit orang tua? Mana yang harus didahulukan kalau sudah begini? -___-“

Dan kalau di ingat lagi, berarti kegiatan kami mengupload beberapa file sebelum update-an di blog (korban-anime.blogspot.com) berarti Ilegal juga? HUWAAAAAAAAAAAAAA!!! TT___TT

Jadi bagaimana pendapat Minna-sama?
Haruskah mulai sekarang kita menghargai para mangaka dengan cara membeli karya-karya mereka seperti yang seharusnya? Atau haruskah kita tetap melakukan pembajakan yang kita lakukan dengan memasang Tameng dari ketentuan bahwa Jurisdiksi UU Revisi Jepang tersebut takkan bisa mnyentuh kita selama Indonesia tidak melakukan Ratifikasi atau tidak melakukan perubahan terhadap UU kita untuk ikut serta melaksanakan UU Revisi Jepang tersebut? atau memakai alasan tidak takut karena selama ini sistem peraturan di Negara kita tercinta ini memang hampir selalu tidak bisa 100% diterapkan?

Semua pilihan ada di tangan Minna-sama =)
Jaa~ mungkin update-an bertele-tele ini menjadi membosankan bagi Minna-sama, tapi terima kasih sudah mau membaca (atau Cuma membuka Link) blog ini. *bow


#MIMIN of @KorbanANIME

(maafkan kalau banyak TYPO karena nama lain #Mimin adalah MADAME TYPO)




Sumber-sumber terkait :

http://www.elexmedia.co.id/forum/index.php?topic=15234.0
http://internet.watch.impress.co.jp/docs/news/20120620_541251.html
Diskusi yang #mimin dilakukan bersama sdr. ERICK Aristo Yanuar, SH., MH.
Hasil Curcol #mimin dengan diri sendiri di kamar Kos.
ini suasana Sidang Pleno untuk men-sahkan UU Revisi tersebut tadi)ini suasana Sidang Pleno untuk men-sahkan UU Revisi tersebut tadi)
Kutipan di Weekly Shounen Jump MagazineKutipan di Weekly Shounen Jump Magazine

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Joko Pratama - maker of this blog JokoPratama- Powered by Blogger - Designed by Djohanes,angga wangza -